Senin, 26 Oktober 2026
Nasional

Satgas Safe Santri, Tugasnya dan Cara Melapor Kekerasan

Satgas Safe Santri diluncurkan Menag 22 Oktober 2026. Ini tugasnya, calon anggotanya, kanal aduan AMAN dan Telepontren, serta aturan yang belum rampung.

Ilustrasi asrama pondok pesantren yang tenang dengan lorong kamar santri dan meja pengaduan
Kemenag meluncurkan Satgas Safe Santri untuk mencegah kekerasan di pesantren, 22 Oktober 2026. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Satgas Safe Santri yang diluncurkan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis, 22 Oktober 2026, ditugasi memastikan pendidikan dan pengasuhan di pesantren aman dari kekerasan fisik, verbal, dan seksual. Menurut Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said, anggota satgas ini masih bersifat sementara. Namun, keluarga santri sudah bisa melaporkan kekerasan lewat dua kanal aduan Kemenag, yaitu aplikasi AMAN dan layanan Telepontren.

Nasaruddin meluncurkan satgas itu dalam upacara Hari Santri 2026 di Lapangan Banteng, Jakarta. “Saya luncurkan satuan tugas Safe Santri,” kata Nasaruddin. Safe Santri adalah program pertama dari lima program prioritas yang diinisiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

Pada upacara itu, Menag juga meminta orang tua tidak ragu menyekolahkan anak di pesantren. Pesannya, orang tua tetap perlu menimbang mutu pesantren, cara santri diasuh, dan jaminan keamanan bagi anak.

Apa Itu Satgas Safe Santri dan Siapa Anggotanya

Basnang menyebut satgas sebagai salah satu turunan program Safe Santri. Menurut dia, program ini juga akan punya kelompok kerja. Satgas direncanakan berisi sejumlah tokoh, perwakilan negara, serta unsur kepolisian dan kejaksaan. Bimbingan konseling di pesantren juga masuk dalam cakupannya.

Basnang mengatakan beberapa nama sudah diminta bergabung, termasuk Habib Ja’far Al Hadar dan Willie Salim. Namun, status keanggotaan mereka belum pasti. “Untuk sementara beberapa sudah, sudah, insyaallah,” ujar Basnang di Kemenag, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Ia juga menyebut Kemenag akan bekerja sama dengan Gus Ipang Wahid.

Sebelumnya, pada Rabu, 14 Oktober 2026, Kemenag menyatakan membentuk Satuan Tugas Anti-Kekerasan berjenjang bersamaan dengan program Safe Santri. Surat keputusan pembentukannya dikoordinasikan dari tingkat pusat, kantor wilayah Kemenag provinsi, hingga kantor Kemenag kabupaten/kota.

Ke Mana Melapor Kekerasan di Pesantren

Dua kanal yang kini diandalkan Ditjen Pesantren untuk menerima aduan adalah aplikasi AMAN dan call center Telepontren. Keduanya dioptimalkan agar kasus kekerasan lebih cepat terdeteksi dan ditangani. Telepontren melayani obrolan WhatsApp dan panggilan telepon di nomor 082226661854. Nomor ini diumumkan Basnang pada Jumat, 31 Oktober 2025, saat ia masih menjabat Direktur Pesantren.

Saat itu Basnang menjamin identitas pelapor dirahasiakan. “Kita akan jaga kerahasiannya siapa yang melaporkan,” katanya. Ia juga menyebut Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bila ada kasus kekerasan.

Menurut Basnang, polisi dan jaksa akan dilibatkan dalam satgas agar laporan bisa cepat dibawa ke jalur hukum. “Karena nanti kalau ada kasus-kasus, tentu nanti dengan gampang untuk kemudian kita bawa ke ranah hukum,” kata Basnang.

Perangkat Perlindungan yang Disiapkan Kemenag

Bagi Basnang, perundungan, pelecehan, dan kekerasan di pesantren berasrama harus segera ditangani. “Kita menjadikan hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa sebagai fondasi utama dalam fikih tata kelola pesantren,” ujarnya pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ditjen Pesantren kini meninjau regulasi untuk menerbitkan Keputusan Dirjen tentang pedoman standar child safeguarding, yaitu standar perlindungan anak di pesantren.

Kemenag juga sudah memulai pelatihan bagi pengasuh dan pembina asrama. “Kami mengikhtiarkan agar ke depan pengasuh pesantren dan pembina asrama itu memiliki sertifikat,” kata Basnang. Untuk itu, Kemenag sudah berkomunikasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna menyusun standar kompetensi kepengasuhan.

Asrama pesantren juga akan punya standar pelayanan minimal yang sedang disusun Kemenag. Standar ini mencakup MCK bersih, sanitasi layak, dan layanan kesehatan. Bersama Kementerian Kesehatan, Kemenag menjalin kemitraan untuk menghidupkan kembali Pusat Kesehatan Pesantren (Poskestren). Berikut perangkat perlindungan santri yang disebut Kemenag beserta statusnya.

Perangkat Isi Status
Satgas Safe Santri Rencana: tokoh, perwakilan negara, kepolisian, kejaksaan Diluncurkan Kamis, 22 Oktober 2026, anggota masih sementara
Satgas Anti-Kekerasan berjenjang SK dari pusat, Kanwil provinsi, Kemenag kabupaten/kota Diumumkan Rabu, 14 Oktober 2026
Keputusan Dirjen child safeguarding Pedoman standar perlindungan anak di pesantren Regulasi masih ditinjau
Sertifikasi pengasuh dan pembina asrama Standar kompetensi kepengasuhan bersama BNSP Tahap komunikasi dengan BNSP, pelatihan dimulai
Standar pelayanan minimal asrama MCK bersih, sanitasi layak, layanan kesehatan Sedang disusun
Poskestren Revitalisasi bersama Kementerian Kesehatan Kemitraan dijalin
Kanal aduan Aplikasi AMAN dan Telepontren Dioptimalkan
KMA Nomor 91 Tahun 2025 Peta jalan Pesantren Ramah Anak Berlaku hingga 2029

Sebelum Ditjen Pesantren terbentuk, Kemenag sudah menjalankan program Pesantren Ramah Anak. Pada Jumat, 31 Oktober 2025, Basnang menyebut ada 512 pesantren pilot yang dibina sepanjang 2025, dengan target 1.536 pesantren pada 2026. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Nasaruddin meminta jajarannya mengawal program 100 hari kerja Ditjen Pesantren. “Program-program yang langsung menyentuh pesantren ini tolong benar-benar dikawal dan dievaluasi,” ujarnya.

Empat Program Lain Ditjen Pesantren

Program kedua adalah penguatan rekognisi ijazah. Lewat program ini negara mengakui secara resmi mutu, kompetensi, dan kesetaraan lulusan serta pengajar pesantren, sehingga akses mereka ke pendidikan lanjutan dan dunia kerja makin luas.

Program ketiga, pesantren adaptif dan mandiri, menyasar penguasaan teknologi dan kemandirian ekonomi. Nasaruddin mencontohkan komunitas agribisnis pesantren di Jawa Barat. Pemerintah juga sedang mematangkan kurikulum pemberdayaan ekonomi untuk madrasah aliyah dan pesantren.

Program keempat, Santri 5.0, ditujukan untuk melahirkan santri yang menguasai ilmu agama sekaligus terampil. “Santri tidak boleh merasa kecil dan tidak boleh membatasi diri, tidak boleh underconfident, dan tidak boleh merendahkan diri, tapi harus punya semangat juang,” kata Nasaruddin.

Program kelima, dakwah digital, mendorong pesantren berdakwah secara kreatif dan relevan di ruang digital.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya