Kualitas udara Palangka Raya berbahaya setelah konsentrasi partikulat halus PM2.5 tercatat mencapai 642,7 mikrogram per meter kubik pada Kamis, 1 Oktober 2026. Angka tersebut muncul dalam pembaruan pemantauan kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pada pukul 12.00 WIB atau 13.00 WITA.
Berdasarkan klasifikasi BMKG, konsentrasi PM2.5 di atas 250,5 mikrogram per meter kubik termasuk kategori berbahaya. Dengan demikian, hasil pengukuran di Palangka Raya saat pembaruan tersebut mencapai lebih dari dua kali batas awal kategori tertinggi yang digunakan BMKG.
Angka 642,7 bukan nilai Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU. Data itu merupakan konsentrasi PM2.5 yang diukur dalam satuan mikrogram per meter kubik. Perbedaan tersebut penting dijelaskan agar angka konsentrasi partikulat tidak disajikan sebagai angka indeks kualitas udara.
Palangka Raya Tertinggi dalam Pembaruan BMKG
Pada waktu pemantauan yang sama, Palangka Raya menjadi lokasi dengan konsentrasi PM2.5 tertinggi di antara titik pengamatan yang ditampilkan BMKG. Kota Jambi berada di urutan berikutnya dengan konsentrasi 339,2 mikrogram per meter kubik, sedangkan Muaro Jambi mencapai 256,2 mikrogram per meter kubik. Keduanya juga masuk kategori berbahaya.
Sementara itu, Talang Betutu di Palembang tercatat 163,7 mikrogram per meter kubik dan Pangkalan Bun 157,4 mikrogram per meter kubik. Kedua lokasi tersebut berada dalam kategori sangat tidak sehat. Data ini menunjukkan kualitas udara buruk pada pembaruan tersebut tidak hanya terjadi di Palangka Raya, tetapi juga terpantau di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Meski demikian, konsentrasi PM2.5 merupakan data yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Kecepatan angin, kelembapan, kondisi atmosfer, dan perubahan sumber emisi dapat memengaruhi hasil pengukuran. Karena itu, angka 642,7 perlu dipahami sebagai hasil pemantauan pada pukul 12.00 WIB, bukan rata-rata kualitas udara Palangka Raya selama satu hari penuh.
Apa yang Dimaksud PM2.5
BMKG menjelaskan PM2.5 sebagai partikel udara berukuran tidak lebih dari 2,5 mikrometer. Konsentrasinya diukur menggunakan metode penyinaran beta atau Beta Attenuation Monitoring dengan satuan mikrogram per meter kubik.
Ukuran yang sangat kecil memungkinkan partikulat tersebut terhirup hingga ke bagian dalam paru-paru. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyebut PM2.5 dapat menembus penghalang paru-paru dan selanjutnya memasuki aliran darah, sehingga paparan polusi udara berkaitan dengan risiko gangguan pernapasan dan kardiovaskular.
Kementerian Kesehatan juga menempatkan anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta warga dengan riwayat asma, penyakit paru, dan penyakit jantung sebagai kelompok yang lebih rentan terhadap dampak kabut asap dan paparan partikulat halus.
Kabut Asap Sebelumnya Mengganggu Pendidikan
Lonjakan konsentrasi PM2.5 terjadi ketika Kalimantan Tengah masih menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap. Namun, hasil pengukuran BMKG tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh partikulat yang terdeteksi hanya berasal dari karhutla. Penetapan sumber pencemaran memerlukan analisis tambahan terhadap kondisi atmosfer dan sumber emisi di sekitar lokasi pengamatan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan kualitas udara yang memburuk telah memengaruhi kegiatan pendidikan. Pada 22 September 2026, rata-rata ISPU Kalimantan Tengah disebut mencapai 563 dan masuk kategori berbahaya. Sebanyak 135 satuan pendidikan saat itu beralih ke pembelajaran dari rumah secara daring.
Pemantauan pada 28 September 2026 kemudian menunjukkan rata-rata ISPU Kalimantan Tengah berada di angka 304. Sebanyak 67 satuan pendidikan masih menerapkan belajar dari rumah, sedangkan 350 sekolah menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas dengan penggunaan masker.
Data tersebut menggunakan sistem dan parameter yang tidak selalu sama dengan pengukuran konsentrasi PM2.5 BMKG. Oleh karena itu, angka ISPU dari pemerintah daerah tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan konsentrasi 642,7 mikrogram per meter kubik tanpa proses konversi dan kesesuaian waktu pengukuran.
Masyarakat Dianjurkan Membatasi Aktivitas di Luar Ruangan
Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat di wilayah terdampak kabut asap dan kualitas udara buruk untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila harus keluar rumah, masyarakat dianjurkan memakai masker yang memiliki kemampuan filtrasi terhadap partikulat halus.
Warga juga disarankan memantau informasi kualitas udara secara berkala, memperbanyak konsumsi air putih, menghindari aktivitas fisik berat di luar ruangan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Pintu serta jendela dapat ditutup ketika asap dari luar mulai memasuki rumah.
Perhatian lebih perlu diberikan kepada bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta. Masyarakat sebaiknya mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami sesak napas, batuk yang memburuk, iritasi berat, nyeri dada, atau keluhan kesehatan lain setelah terpapar udara tercemar.
Karena data PM2.5 bersifat dinamis, perkembangan kualitas udara Palangka Raya perlu dilihat melalui pembaruan resmi BMKG dan pemerintah daerah. Angka 642,7 menunjukkan kondisi yang sangat buruk pada waktu pengukuran, tetapi status terkini harus mengikuti hasil pemantauan terbaru, bukan menggunakan angka tersebut sebagai kondisi yang berlaku sepanjang hari.
Tulis Komentar