Senin, 26 Oktober 2026
Nasional

Mendikdasmen Belum Rinci Kriteria Tidak Naik Kelas Otomatis

Kebijakan tidak naik kelas otomatis berlaku tahun ajaran 2027/2028 dan disebut disetujui Presiden, tetapi kriteria, jenjang, dan permennya belum dirinci.

Ruang kelas sekolah dasar dengan bangku kosong dan rapor di atas meja guru
Kebijakan kenaikan kelas baru direncanakan berlaku tahun ajaran 2027/2028. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Kebijakan tidak naik kelas otomatis dijadwalkan berlaku mulai tahun ajaran 2027/2028. Namun, ukuran yang akan menentukan seorang siswa naik atau tinggal kelas belum diumumkan. Pemerintah juga belum menyebut jenjang mana saja yang terkena, dan aturan dasarnya masih berupa rancangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan jadwal itu di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Ia datang untuk meninjau revitalisasi SDN 39 Sungai Raya. Menurut Mu’ti, kebijakan itu sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Mu’ti.

Yang sudah dan belum diatur

Sejauh ini Mu’ti baru menyebut dua hal yang akan ditimbang. Pertama, capaian akademik dan penguasaan materi pelajaran. Kedua, perkembangan karakter peserta didik. Ukuran tiap aspek, seperti nilai minimum atau bobotnya, belum ia sampaikan.

Dasar hukumnya juga belum terbit. Menurut Mu’ti, kementeriannya masih menggarap draf peraturan menteri beserta juknis yang nantinya dipegang sekolah dan guru. Kebijakan itu, kata dia, baru dijalankan bila kedua aturan tersebut rampung. Tanggal terbitnya belum diumumkan.

Pernyataan pada 17 Oktober itu juga belum menjelaskan apakah aturan berlaku sama untuk SD, SMP, dan SMA. Mu’ti pun belum menjelaskan cara mendampingi siswa yang berisiko tinggal kelas.

Ia memaparkan dua alasan. Menurutnya, kebijakan sebelumnya dikeluhkan sejumlah guru, dan capaian akademik siswa masih perlu ditingkatkan. “Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” kata dia.

Usulan ukuran dari organisasi guru

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sudah mengusulkan tiga pertimbangan yang bisa dipakai sekolah. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut capaian pembelajaran, tingkat kehadiran, serta karakter dan perilaku murid. Untuk kehadiran, ia mencontohkan batas minimal 80 persen.

Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Satriwan menyatakan P2G mendukung dengan syarat. “Jadi P2G pada prinsipnya mendukung (kebijakan siswa tak naik kelas) sepanjang ini didasarkan kepada hasil kajian,” ujarnya. Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ia menyebut keputusan kenaikan kelas sebagai tanggung jawab guru atau sekolah. “Jadi sekolah harus memiliki panduan akademik membuat peraturan seperti ini,” katanya.

Soal jenjang, Satriwan pada Senin, 12 Oktober 2026 menyarankan penerapan di SD dan SMP dikaji ulang. “SD-SMP itu adalah hak mutlak anak untuk mendapatkannya dan kewajiban negara untuk menyediakannya,” ujarnya. Untuk SMA dan SMK, ia menilai ketentuan naik atau tidak naik kelas penting untuk menumbuhkan daya juang.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji punya pandangan lain. Menurut dia, pemerintah perlu lebih dulu memperbaiki layanan pendidikan, termasuk kurikulum, buku, dan kompetensi guru, sebelum memperketat kenaikan kelas. Ia menilai ada aroma ketidakadilan bila akibatnya ditanggung murid.

Dari wacana ke persetujuan Presiden

Usulan agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas mencuat di Konvensi Pendidikan Indonesia XII di Universitas Pendidikan Ganesha, Bali, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Menurut Satriwan, Dewan Pendidikan Nasional merekomendasikan agar menteri mengkaji ulang ketentuan yang mengharuskan semua anak naik kelas. Ia menyebut anggapan itu berkembang di kalangan guru dan orang tua sejak era Kurikulum Merdeka.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Mu’ti masih menyebutnya sebagai wacana. “Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” katanya. Saat itu ia menegaskan bahwa kementerian memerlukan kajian akademik dan masukan dari berbagai pihak. Ia juga menyoroti murid yang mengikuti “rumus RMS”, yakni rajin malas sama saja.

Sembilan hari kemudian, Mu’ti menyatakan Presiden telah menyetujui kebijakan tersebut. Ia menambahkan, Presiden juga sudah memberi lampu hijau untuk penjurusan peserta didik, yang aturan turunannya kini tengah disusun.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya