Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta pemilik ruko dan rumah kontrakan memastikan identitas penyewa serta tujuan mereka memakai bangunan. Imbauan itu ia sampaikan dalam konferensi pers saat meninjau lab sabu Pidie, Aceh, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Laboratorium itu beroperasi di dua unit ruko di Kecamatan Mutiara Timur.
Menurut Kapolri, kewaspadaan pemilik bangunan perlu agar tempat usaha dan hunian tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Dari dua ruko tersebut, tim gabungan BNN RI, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita sekitar 1,2 ton bruto sabu cair dan kristal.
Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah atau Dek Fadh ikut mendampingi peninjauan. Ia mengapresiasi Polri, khususnya Polda Aceh, yang mengungkap laboratorium yang disebutnya dikelola pihak asing. Ia juga berharap kerja sama Polri dan Pemerintah Aceh makin kuat.
Dua Ruko di Tepi Jalan Mutiara Timur
Dalam paparan Kapolri, ruko itu disebut berada di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur. Nama gampongnya masih disebut berbeda-beda, yakni Beureueh Dua, Dayah Tanoh, dan Ulee Tutue. Bangunan itu terletak di tepi jalan lintas Kembang Tanjong–Beureueh.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, puluhan polisi bersenjata menjaga lokasi dan membatasi akses. Sehari kemudian, garis polisi masih terpasang di dua pintu ruko. Sebuah mobil pikap dan sepeda motor terparkir di depan bangunan.
Seorang warga menuturkan penggerebekan dilakukan puluhan polisi yang bergerak cepat mengepung lokasi. “Mereka semua datang menggunakan mobil pribadi,” katanya pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Di dalam ruko, petugas juga menemukan kompor, tabung gas, dan mesin cuci. Menurut Kapolri, mesin cuci itu dipakai untuk mengkristalkan sabu. Selain ruko di Pidie, rombongan jaringan ini sempat dibawa ke sebuah ruko di Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Barang Bukti yang Disita
Kapolri merinci barang bukti dari lab sabu Pidie sebagai berikut:
- 20 drum sabu cair atau meth oil (metamfetamin dalam bentuk minyak)
- sekitar 500 kilogram sabu kristal
- 60 kaleng hijau bermerek Titan Pro
- 4 kompor dua tungku
- 7 tabung gas 12 kilogram
- 3 mesin cuci
- 6 telepon genggam
Kapolri memperkirakan nilai ekonomis barang bukti itu sekitar Rp2,16 triliun, dengan asumsi harga pasar Rp1,8 juta per gram. Ia juga menyebut pengungkapan ini salah satu pembongkaran laboratorium gelap terbesar di Indonesia. Menurut dia, cara kerja jaringan tersebut “sangat sistematis dan terstruktur”.
Kronologi Jaringan dari Februari hingga Penggerebekan
Dua warga negara Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42) diduga berperan sebagai koki utama atau ahli kimia. Menurut Kapolri, keduanya sudah datang ke Banda Aceh pada Mei 2026 dan tinggal sekitar 10 hari di sebuah hotel untuk survei.
Berikut ringkasan kronologi berdasarkan paparan Kapolri dalam konferensi pers Jumat, 23 Oktober 2026.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Februari 2026 | Jaringan terdeteksi membawa metamfetamin cair dari Myanmar utara lewat Laos dan Thailand |
| Senin, 18 Mei 2026 | Kiriman tiba di Banda Aceh sebagai tujuan akhir |
| 21 Mei–Selasa, 2 Juni 2026 | LJ dan XM berangkat dari Yunnan lewat Malaysia, masuk Banda Aceh 24 Mei, survei sekitar 10 hari, lalu kembali ke Malaysia |
| Akhir Juli 2026 | Kiriman kedua hampir satu ton metamfetamin cair disamarkan dalam kaleng Titan Pro |
| 15–Sabtu, 17 Oktober 2026 | LJ dan XM ke Kuala Lumpur; B terbang ke Banda Aceh lalu ke Samalanga; LJ, XM, dan MN tiba di Banda Aceh lalu dibawa ke ruko di Jeunieb |
| 18–Senin, 19 Oktober 2026 | NNCC Tiongkok mengabarkan produksi dimulai; barang dipindah ke Honda Jazz putih dan produksi diminta dipercepat |
| Rabu, 21 Oktober 2026, 14.40 WIB | Penindakan serentak di Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe |
| Jumat, 23 Oktober 2026 | Kapolri meninjau lokasi dan menggelar konferensi pers di Mutiara Timur |
Kabar dimulainya produksi datang dari National Narcotics Control Commission (NNCC), lembaga pengendalian narkotika Tiongkok. Lembaga itu memberi tahu tim gabungan bahwa LJ sudah menghubungi dua atasannya di Tiongkok, LS dan LX. Sehari kemudian, LX meminta produksi dan pengemasan dipercepat.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 12.19 WIB, tim mengetahui LJ dan XM berada di ruko Mutiara Timur. Pukul 14.40 WIB, ruko itu digerebek bersamaan dengan empat lokasi lain. “Mengetahui sebagian barang produksi keluar dari laboratorium, tim memutuskan untuk segera mengunci lokasi dan melakukan penangkapan,” kata Suyudi.
Lima Orang Diamankan, Pengendali Diduga di Tiongkok
Di ruko Pidie, petugas mengamankan lima orang berinisial LJ, F, MY, AK, dan AY. Menurut kepolisian, jaringan ini diduga terhubung dengan sindikat asal Tiongkok, Malaysia, dan Indonesia.
Lima pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, DR, dan SS masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengendali utama berinisial LS juga masih diburu. Polri berkoordinasi dengan NNCC Tiongkok untuk menangkapnya.
Langkah Lanjutan Polri
Tim gabungan menguji barang bukti di laboratorium forensik untuk mengetahui isi dan kadar kemurnian sabu tersebut. Agar zat kimianya tidak menguap, sabu cair disimpan dalam wadah tertutup rapat pada suhu yang dijaga tetap. Penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset dan aliran dana jaringan.
“Kami akan mendalami forensik digital terhadap 6 telepon genggam yang ditemukan di TKP,” kata Suyudi. Ia menambahkan, “Yang paling penting kita bisa menyelamatkan anak bangsa kita dari kehancuran yang bisa merusak masa depan anak-anak kita.”
Tulis Komentar