Tiga dari 7 perusahaan disurati Singapura pada Jumat, 16 Oktober 2026 bukan nama baru. PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries pernah menerima notis serupa saat krisis kabut asap 2015.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) menerbitkan Preventive Measure Notice berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengumumkannya dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026. Empat penerima lainnya adalah PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Menurut Fu, sebagian kabut asap yang melanda Singapura berasal dari kebakaran di lahan ketujuh perusahaan itu. Lahan mereka berada di Sumatera, terutama Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Perusahaan-perusahaan itu dikaitkan dengan episode asap di Singapura pada Kamis, 8 Oktober hingga Jumat, 9 Oktober 2026. Status mereka sejauh ini adalah penerima notis pencegahan dan belum didenda atau dituntut.
Lewat notis itu, perusahaan diminta menurunkan tenaga pemadam ke lahan yang mereka miliki atau kuasai. Pembakaran yang sedang berlangsung harus dihentikan, dan tidak boleh ada pembakaran baru. Perusahaan juga wajib mengirim rencana aksi pemadaman serta pencegahan ke NEA.
Kasus 2015 masih terbuka
Penyelidikan Singapura atas empat perusahaan yang dikaitkan dengan kabut asap 2015 hingga kini belum ditutup. Fu mengakui pengalaman mengusut perkara terdahulu memperlihatkan sulitnya membuktikan pelanggaran asap lintas batas di lapangan. Menurut dia, pelajaran itu menjadi bekal untuk menilai kebakaran tahun ini sebelum pemerintah memutuskan tindakan hukum lanjutan.
Fu menyatakan opsi denda maupun tuntutan belum dicoret dari pertimbangan pemerintah. “Kita akan melihat efektivitasnya seiring berjalannya proses,” kata Fu.
THPA disahkan pada 2014. Undang-undang itu mengatur denda hingga S$100.000 per hari bagi entitas yang terbukti menyebabkan kabut asap di Singapura. Jika tidak mematuhi notis pencegahan, entitas dapat dikenai denda tambahan hingga S$50.000 per hari. Total denda dibatasi S$2 juta per entitas.
NEA belum mengungkap kepemilikan dan keterkaitan antar-perusahaan karena masih diselidiki. Fu mengatakan notis serupa bisa dikirim ke perusahaan lain bila ada indikasi keterlibatan.
Jejak titik asap di konsesi
Pemetaan Greenpeace Indonesia dan Pantau Gambut untuk periode 8 Agustus hingga Kamis, 1 Oktober 2026 menemukan 6.811 titik sumber asap. Dari jumlah itu, 970 titik tercatat di 120 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 980 titik di 233 konsesi sawit.
Dalam daftar kedua lembaga itu, PT Bumi Mekar Hijau menempati urutan teratas konsesi PBPH dengan 213 titik selama 29 hari. PT Hutan Lestari Raya berada di urutan kelima dengan 32 titik selama 14 hari. PT Sumatera Alam Anugerah juga masuk daftar dengan 17 titik. Keberadaan titik asap di sebuah konsesi belum menjadi bukti bahwa pemegang izinnya yang membakar.
Penegakan hukum di dalam negeri
Kementerian Lingkungan Hidup sudah menyegel 57 korporasi secara nasional, 12 di antaranya di Sumatera Selatan. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyampaikannya di Palembang pada Rabu, 7 Oktober 2026. Sampel dari lokasi yang disegel sudah dikirim ke laboratorium.
“Untuk sanksinya akan kita lihat dulu. Kalau sanksi tindak pidana itu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Diaz. Menurut dia, kasus yang melibatkan perusahaan ditangani Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Fu menghubungi Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat untuk menawarkan bantuan pemadaman sipil dan modifikasi cuaca. “Saya belum menerima tanggapan darinya,” kata Fu saat itu.
Pada hari yang sama pukul 15.00, PSI 24 jam di wilayah tengah Singapura mencapai 229, tertinggi tahun ini. Fu meminta warga bersiap menghadapi kabut asap yang bertahan cukup lama.
Tulis Komentar