Senin, 26 Oktober 2026
Nasional

Sekda Kalteng Rinci Syarat Bencana Nasional, Warga Terpapar Asap

Sekda Kalteng rinci syarat bencana nasional karhutla, sementara warga Palangka Raya sudah berminggu-minggu terpapar asap dan PJJ diperpanjang sembilan kali.

Kabut asap tebal menyelimuti kawasan hutan gambut dan jalan di pinggiran kota
Ilustrasi kabut asap karhutla yang menyelimuti kawasan hutan gambut. Sumber foto: beritasampit.com. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Sekda Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden merinci ukuran bencana nasional karhutla: korban meninggal, korban luka, lumpuhnya perekonomian, dan rusaknya sarana vital. Di Palangka Raya, asap tebal sudah menyelimuti kota sejak Jumat, 28 Agustus 2026, dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) telah diperpanjang sembilan kali.

Linae menyampaikannya usai Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kalteng, Selasa, 13 Oktober 2026. Menurut dia, penetapan status itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Pemprov Kalteng belum mengajukan usulan, dan pusat juga belum memutuskan apa pun soal Kalteng.

Linae menegaskan bahwa kriteria tidak hanya soal warga yang terdampak asap. “Secara kasat mata kita belum sampai ke situ,” katanya. Pemprov, ujarnya, tetap mengoptimalkan dana Belanja Tidak Terduga, menyiagakan personel dan relawan, serta memanfaatkan dukungan logistik dan teknis dari pusat.

Kondisi warga Palangka Raya

Pemko Palangka Raya berstatus siaga karhutla sejak Rabu, 1 Juli 2026. Rapat koordinasi pada Selasa, 6 Oktober 2026 menyepakati perpanjangan status tanggap darurat selama 30 hari, dari 9 Oktober hingga Sabtu, 7 November 2026.

Siswa PAUD, SD, dan SMP belajar dari rumah sejak awal September. Masa itu terakhir diperpanjang hingga Sabtu, 10 Oktober 2026. Dasarnya pemantauan kualitas udara awal Oktober, ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) kota masih berkategori berbahaya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan pihaknya menyiapkan alternatif pembelajaran. Ia menyebut beban orang tua yang harus kembali mendampingi anak di rumah sebagai salah satu pertimbangan.

Angka kebakaran dan penanganan

BPBD Palangka Raya mencatat 767 kejadian karhutla dengan 1.375,29 hektare lahan terbakar pada 1 Juni hingga Sabtu, 3 Oktober 2026. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran pada Senin, 12 Oktober 2026 menyebut hampir 6.000 kejadian dan lebih dari 18.000 hektare lahan terdampak di seluruh provinsi. “Bencana nasional itu ada ketentuannya, tidak sembarang angka,” ujarnya.

Pada Selasa, 13 Oktober 2026, Agustiar meminta pihak yang meragukan data agar melihat langsung ke lapangan. BPBPK Kalteng melaporkan, per Senin, 5 Oktober 2026, sebanyak 137,18 hektare dipadamkan dalam 24 jam, dengan 10.700 personel gabungan terlibat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau kebakaran di Taman Nasional Sebangau, Jalan Tjilik Riwut Km 23, Selasa, 13 Oktober 2026, didampingi Agustiar dan Wali Kota Fairid Naparin. Ia mengatakan penanganan melibatkan satgas gabungan TNI, Polri, dan Manggala Agni. Operasi Modifikasi Cuaca dioptimalkan, sedangkan water bombing terkendala jarak pandang akibat asap. Raja Juli juga menyebut prakiraan BMKG bahwa hujan mulai turun awal November.

Fairid mengatakan Pemko telah mengajukan Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla dan masih menunggu realisasinya. Ia menyebut isu bencana nasional tidak dibahas dalam pertemuan dengan menteri.

Pada Senin, 12 Oktober 2026 malam, sejumlah pemuda berunjuk rasa di depan hotel tempat Raja Juli menginap. Perwakilan massa, Aris, menuntut menteri mundur karena menilai kunjungan berulang tidak membawa perubahan nyata.

“Sama sekali kita tidak lepas tangan atau cuci tangan,” kata Raja Juli. Ia juga mengatakan, “Kritik, saran, bahkan kritik pedas sekalipun kami terima sebagai vitamin untuk bekerja lebih keras lagi.”

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya