Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyiapkan sanksi perusahaan karhutla untuk lima hingga enam korporasi lagi, tetapi namanya belum diumumkan. Nama 26 perusahaan yang disebut sudah dibekukan izinnya juga belum dirinci.
Raja Juli menyampaikannya saat meninjau penanganan karhutla di Hutan Lindung Liang Anggang, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 12 Oktober 2026. Ia datang bersama Gubernur Kalsel Muhidin.
“Ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya umumkan untuk dibekukan maupun dicabut izinnya.”
Ia menegaskan penindakan tidak memandang skala usaha.
“Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil, yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak.”
Pembekuan dan pencabutan izin sebelumnya
Pada Rabu, 16 September 2026, usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Raja Juli menyatakan 26 korporasi sudah dibekukan izin usahanya lewat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Ia tidak merinci nama, lokasi, maupun periode pembekuan.
Pada Senin, 21 September 2026, Kementerian Kehutanan mencabut izin lima pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Kelimanya adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.
Total konsesi kelimanya 92.464 hektare, dengan area terbakar 1.169,13 hektare. PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar memiliki konsesi 11.882 hektare dengan area terbakar 18,20 hektare. Perusahaan itu satu-satunya di Kalsel yang izinnya dicabut.
Sebelumnya, pada Selasa, 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Karhutla di areal mereka seluas 1.511,55 hektare. Rinciannya, lima terkena paksaan pemerintah dan satu dibekukan disertai paksaan.
Jalur pidana dan personel pengawas
Pada Rabu, 16 September 2026, Raja Juli menguraikan tiga tahap penindakan. Tahap pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, dan ketiga proses pidana bila ada indikasi pidana korporasi. Proses pidana dikoordinasikan dengan kepolisian.
Per 16 September 2026, Gakkum Kehutanan menangani 46 kasus, terdiri atas 15 korporasi dan 31 perorangan. Dua kasus berstatus P21, sedangkan sisanya masih dalam penyelidikan dan penyidikan.
Di Istana pada Rabu, 16 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas. Ia mengusulkan pembakar lahan digolongkan sebagai “terorisme ekologi” lewat pendalaman revisi undang-undang bersama DPR. Ia juga meminta Menteri Dalam Negeri mencabut peraturan daerah yang memberi ruang membakar lahan.
“Kapolri saya minta all out. … Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini.”
Di Banjarbaru pada 12 Oktober 2026, Raja Juli mengatakan jumlah polisi kehutanan akan ditambah menjadi 70 ribu orang atas arahan Presiden. Saat ini jumlahnya sekitar 4.500 orang. Sebanyak 1.000 polisi kehutanan diperbantukan di tiga provinsi di Kalimantan.
Titik panas dan prakiraan hujan
Menurut Raja Juli, titik panas di Kalimantan Selatan per Senin, 12 Oktober 2026 tercatat terendah di Kalimantan. Menurut keterangan Menhut pada hari itu, Kalimantan Tengah mencatat titik panas tertinggi dengan 199 titik, sedangkan Kalimantan Barat naik menjadi 68 titik.
BMKG, kata Raja Juli, memprakirakan hujan alami di Kalsel baru turun pada pertengahan November, atau dasarian kedua 11–20 November 2026.
“Apabila kita lengah, Anda tahu di basisnya gambut, maka kebakaran ini satu waktu akan bisa meledak kembali.”
Tulis Komentar